ALIANSI ANTI PENIPUAN SEJARAH SASTRA

ALIANSI ANTI PENIPUAN SEJARAH SASTRA
Masuknya Denny JA ke wilayah sastra secara cepat, diiringi dengan berbagai kegiatan sastra dengan imbalan uang yang banyak bagi kalangan pendukungnya, adalah bukti konkret bagaimana modal melakukan campur tangan yang sangat jauh dalam wilayah sastra. Peluncuran Petisi Menolak Buku “33 TOKOH SASTRA INDONESIA PALING BERPENGARUH” telah menjadi tonggak bagi makin terbukanya kesadaran publik sastra Indonesia atas berbagai bentuk kemunafikan, penipuan, dan klaim tak bertanggungjawab yang dilakukan baik oleh para sastrawan secara perorangan maupun kelompok. Dalam kasus terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, ada tiga bentuk penipuan publik oleh Tim 8 (tim penyusun buku) dan Denny JA yang diidentifikasi publik sastra dan masyarakat umum, yaitu: (1) membuat klaim-klaim asersif yang tidak mampu dibuktikan/dipertanggungjawabkan secara Kritik Sastra atas kehadiran buku, (2) memaksakan definisi dan kriteria yang tidak definitif dengan memobilisasi para insan sastra melalui kucuran dana, dan (3) berisiko memunculkan konflik kepentingan yang membawa pada potensi kecurangan.

Akibat petisi ini, segolongan orang yang telah melakukan tindakan pencederaan integritas dan moral kritikus, sastrawan, dan publik pembaca sastra Indonesia itu berusaha melakukan perlawanan dengan berbagai macam cara demi tercapainya kepentingan mereka. Dalam kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, usaha penipuan sejarah sastra Indonesia ini dimotori oleh Denny JA, Fatin Hamama, dan antek-anteknya. Secara sistematis mereka berusaha memanipulasi opini publik pembaca bahwa pihak-pihak yang berusaha melakukan penyadaran atas usaha penipuan tersebut sebagai pihak-pihak yang melakukan perbuatan tercela, menghina kapasitas personal, dan dianggap melakukan pencemaran nama baik. Kritik sastra yang dilancarkan oleh para penandatangan “Petisi Menolak Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” tidak dihadapi oleh Denny JA dan Fatin Hamama dengan kritik tandingan. Persis di titik ini usaha Denny JA dan Fatin Hamama yang berusaha menggiring persoalan sastra ke wilayah hukum telah secara telak bertentangan dengan prinsip bahwa “Seni adalah karya kreatif dari penciptanya yang dapat diakses, ditafsir, dan dimaknai secara luas oleh masyarakat yang menjadi konteks, pelaku, dan penikmatnya .

Polemik sastra yang diharapkan oleh masyarakat berlangsung dua arah kini menjadi satu arah. Yang lebih berbahaya, polemik yang berlangsung kemudian dilokalisir menjadi persoalan pribadi antara Fatin Hamama, di satu pihak, dan Saut Situmorang-Iwan Soekri di pihak lain. Di sini telah terjadi pengalihan isu Penipuan Sejarah Sastra Indonesia menjadi isu etika bahasa seniman (pencemaran nama baik) dengan memanfaatkan kekuatan modal besar yang berasal dari kelompok Denny JA.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami yang tergabung dalam “Aliansi Anti Penipuan Sejarah Sastra Indonesia” menyatakan SIKAP POLITIK kami atas usaha-usaha Penipuan Sejarah Sastra Indonesia yang dilakukan oleh Denny JA, Fatin Hamama, dan antek-anteknya:

1] Menuntut dihentikannya usaha-usaha Penipuan Sejarah Sastra Indonesia yang dilakukan oleh Denny JA, Fatin, Hamama, dan antek-anteknya.
 
2] Menentang keras usaha pembelokan isu Penipuan Sejarah Sastra Indonesia ke ranah hukum dengan memanfaatkan pasal-pasal karet dalam UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
3] Menolak pembodohan publik yang dilakukan oleh kelompok Denny JA dengan membelokkan isu polemik sastra menjadi persoalan hukum (pencemaran nama baik) antara Fatin Hamama, di satu pihak, dan Saut Situmorang-Iwan Soekri di pihak lain.
 
4] Menentang keras intervensi modal dalam melakukan standarisasi estetika sastra.
 
5] Mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 untuk melakukan judicial review terhadap UU no. 11/ 2008 tentang ITE.
 
6] Mengajak berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap tindakan Penipuan Sejarah Sastra Indonesia untuk melakukan aksi yang sama di kota dan wilayah masing-masing.


Penandatangan Aliansi Anti Penipuan Sejarah Sastra Indonesia
 
A. Komunitas dan Organ Gerakan
 
1. Ngopi Nyastro
2. Lesbumi Cabang Yogya
3. Gerakan Literasi Indonesia
4. Teater 42
5. Sanggar Nusantara (Dalam konfirmasi)
6. Sanggar Mantra Merah Putih (Dalam konfirmasi)
7. Rakyat Puisi
8. Mediasastra.com
9. Ilalang Zaman
10. Front Daulat Budaya (FDB)
11. Bengkel Sastra
12. Kamasastra
13. Colliq Pujie
14. boemipoetra
15. Forum Kajian Budaya Indonesia Timur
16. Indie Book Corner
17. INSISTPress





























0 komentar:

 

Flickr Photostream

Twitter Updates

Meet The Author